Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Withholding Tax Planing

Dilihat 1739
Cakra Biwa Consultant
OVERVIEW Peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah merupakan panduan kepada WP (Wajib Pajak) dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para WP dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Withholding Tax (pemotongan/pemungutan) adalah salah satu kewajiban WP, terutama yang oleh UU pajak ditunjuk menjadi Pemotong/Pemungut PPh. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau withholding tax adalah menuntut partisipasi WP dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, WP pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Beragamnya jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax dan bervariasinya tarif yang diterapkan, kerap menyulitkan WP untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Padahal, jika kewajiban tidak dilakukan, ada ancaman sanksi perpajakan, baik sanksi denda ataupun bunga. Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para WP pemberi penghasilan, menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan withholding tax dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan (withholding tax planning) sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Sebagai WP harus pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan memahami strategi penanganan withholding tax yang baik agar terhindar dari risiko perpajakan yang bisa mengurangi profit.   MANFAAT   MATERI TRAINING 1. Teori dan kosep dasar Withholding Tax: Definisi, ruang lingkup, jenis-jenis withholding tax, landasan mengapa ada withholding tax di Indonesia, hak dan kewajiban pemotong pajak 2. Review peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2, dan pasal 23 ayat (2)). 3. Tax Planning PPh withholding tax: Klausul kontrak, gross up yang aman, memilih terminologi, dll 4. Implikasi withholding tax terhadap tax compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak 5. Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax 6. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul 7. Tax Treaty: 8. Rekonsiliasi Objek Withholding Tax dengan PPh Badan 9. Diskusi dan Studi Kasus   TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITIES Training Kit Handout Certificate Lunch, 2 X Coffee Break Souvenir
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265