Dilihat 1739
OVERVIEW
Peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah merupakan panduan kepada WP (Wajib Pajak) dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan sebagai dasar bagi pemerintah (
fiskus) untuk menguji kepatuhan para WP dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Withholding Tax (pemotongan/pemungutan) adalah salah satu kewajiban WP, terutama yang oleh UU pajak ditunjuk menjadi Pemotong/Pemungut PPh. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau
withholding tax adalah menuntut partisipasi WP dalam proses pengumpulan (
collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, WP pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Beragamnya jenis penghasilan yang menjadi objek
withholding tax dan bervariasinya tarif yang diterapkan, kerap menyulitkan WP untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Padahal, jika kewajiban tidak dilakukan, ada ancaman sanksi perpajakan, baik sanksi denda ataupun bunga.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para WP pemberi penghasilan, menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan
withholding tax dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan (
withholding tax planning) sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Sebagai WP harus pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan memahami strategi penanganan
withholding tax yang baik agar terhindar dari risiko perpajakan yang bisa mengurangi profit.
MANFAAT
- Memahami ketentuan withholding tax terutama yang berkaitan dengan subjek, objek, tarif dan dasar pengenaan pajak serta tata cara penyetoran dan pelaporannya
- Melakukan tax management dalam rangka mengoptimalkan pembayaran pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang ada
- Mengantisipasi dan mengambil keuntungan dari perubahan UU perpajakan yang baru, terutama yang berkaitan dengan withholding tax
- Memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis
- Melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self diagnosis)
MATERI TRAINING
1. Teori dan kosep dasar
Withholding Tax: Definisi, ruang lingkup, jenis-jenis
withholding tax, landasan mengapa ada
withholding tax di Indonesia, hak dan kewajiban pemotong pajak
2. Review peraturan perpajakan terkait dengan
withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2, dan pasal 23 ayat (2)).
3. Tax Planning PPh
withholding tax: Klausul kontrak, gross up yang aman, memilih terminologi, dll
4. Implikasi
withholding tax terhadap
tax compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak
5. Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan
withholding tax
6. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul
- Teknis Pemotongan PPh pasal 21
- Teknis Pemungutan PPh pasal 22
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 23
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Hal-hal terkait masalah pemotongan dan pemungutan
7. Tax Treaty:
- Pengertian Tax Treaty
- Pembahasan per jenis penghasilan
- CRT sebagai syarat penerapan Tax Treaty
8. Rekonsiliasi Objek Withholding Tax dengan PPh Badan
9. Diskusi dan Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch, 2 X Coffee Break
Souvenir