Dilihat 1991
DESKRIPSI
Dalam UU PPh yang baru pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Beberapa contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2). Sebagai wajib pajak kita harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.
TUJUAN
Dengan pelatihan ini maka peserta diharapkan dapat memahami masalah withholding tax secara keseluruhan serta dapat seminimal mungkin mengurangi kesalahan kesalahan dalam melakukan withholding tax khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final, dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.
MATERI
- Review Peraturan Perpajakan terkait dengan Withholding Tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2)).
- Teknik Pemotongan dan Pemungutan serta Permasalahan yang Timbul:
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
- Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
- Teknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Hal-hal lain Terkait Masalah Pemotongan dan Pemungutan
- Implikasi Withholding Tax terhadap Tax Compliance Terkait Masalah Bukti Potong dan SPT serta Terhadap Kewajiban Pelaporan Pajak
- Identifikasi dan Antisifasi Kesalahan-kesalahan yang Sering Terjadi dalam Melakukan Withholding Tax
- Diskusi dan Studi Kasus
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.