
Dilihat 846
DESKRIPSI
Repurchase Agreement (Repo) adalah transaksi jual dan beli secara bersamaan untuk suatu surat berharga pada tanggal penyelesaian yang berbeda. Dari sisi ekonomi, Repo serupa dengan pinjaman beragunan. Kebalikannya, reverse sale dan Repurchase Agreement (Reverse Repo) adalah suatu perjanjian dimana Nasabah meminjam dana dengan surat berharga yang dimiliki. Saat ini produk Repo dikhususkan bagi Nasabah institusi finansial non-bank.
MATERI
- Repurchase Agreement
- Jenis Repurchase Agreement
- Transaksi Repo
- Peraturan OJK No.9/POJK.04/2015 (PJOK REPO)
- Penerapan PJOK dalam Transaksi REPO Perbankan
- Study Case
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.