Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Training Online - SP2DK & Pemeriksaan Pajak Era PMK 15 Tahun 2025

Dilihat 206
Cakra Biwa Consultant
DESKRIPSI Dalam sistem self-assessment yang dianut oleh Indonesia, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, untuk menjaga tingkat kepatuhan dan memastikan keakuratan pelaporan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki instrumen pengawasan berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) serta Pemeriksaan Pajak sebagai langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data. SP2DK berfungsi sebagai sarana komunikasi awal antara DJP dan wajib pajak, sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan formal. Melalui SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembetulan sukarela atas data atau informasi yang dimiliki DJP. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tanpa perlu langsung memasuki tahap pemeriksaan. Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak menghadirkan perubahan signifikan terhadap mekanisme pemeriksaan pajak. PMK ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memperkenalkan konsep baru dalam tata cara pemeriksaan, seperti klasifikasi tiga jenis pemeriksaan (lengkap, terfokus, dan spesifik), penyederhanaan prosedur, pengaturan jangka waktu pemeriksaan yang lebih efisien, serta penguatan hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa pajak. Perubahan ini menuntut seluruh pihak—baik aparatur pajak, konsultan, maupun wajib pajak—untuk memahami secara mendalam mekanisme terbaru, prosedur tanggapan SP2DK, serta strategi menghadapi pemeriksaan sesuai ketentuan terkini. Pemahaman yang kurang dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian administrasi, sanksi, atau perbedaan interpretasi dalam proses pemeriksaan. TUJUAN
  1. Memahami konsep, dasar hukum dan tata cara penyampaian serta penanganan SP2DK (proses, tahapan dan perubahan mendasar dalam pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15 Tahun 2025).
  2. Memahami hak dan kewajiban wajib pajak serta pemeriksa pajak dalam setiap tahapan proses pemeriksaan;
  3. Memahami strategi respons dan langkah mitigasi terhadap risiko perpajakan melalui pendekatan yang sesuai ketentuan terbaru
  4. Peningkatan kepatuhan pajak dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi proses pengawasan dan pemeriksaan.
MATERI 1. Konsep dan Mekanisme SP2DK 2. Pengantar PMK 15 Tahun 2025 — Ruang Lingkup & Perubahan Utama 3. Proses Pemeriksaan Menurut PMK 15/2025 — Tahapan & Prosedur 4. Study Kasus TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265