Dilihat 380
DESKRIPSI
Dalam sistem self-assessment yang dianut oleh Indonesia, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, untuk menjaga tingkat kepatuhan dan memastikan keakuratan pelaporan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki instrumen pengawasan berupa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) serta Pemeriksaan Pajak sebagai langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data.
SP2DK berfungsi sebagai sarana komunikasi awal antara DJP dan wajib pajak, sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan formal. Melalui SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembetulan sukarela atas data atau informasi yang dimiliki DJP. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan tanpa perlu langsung memasuki tahap pemeriksaan. Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak menghadirkan perubahan signifikan terhadap mekanisme pemeriksaan pajak. PMK ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memperkenalkan konsep baru dalam tata cara pemeriksaan, seperti klasifikasi tiga jenis pemeriksaan (lengkap, terfokus, dan spesifik), penyederhanaan prosedur, pengaturan jangka waktu pemeriksaan yang lebih efisien, serta penguatan hak dan kewajiban wajib pajak dan pemeriksa pajak.
Perubahan ini menuntut seluruh pihak—baik aparatur pajak, konsultan, maupun wajib pajak—untuk memahami secara mendalam mekanisme terbaru, prosedur tanggapan SP2DK, serta strategi menghadapi pemeriksaan sesuai ketentuan terkini. Pemahaman yang kurang dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian administrasi, sanksi, atau perbedaan interpretasi dalam proses pemeriksaan.
TUJUAN
- Memahami konsep, dasar hukum dan tata cara penyampaian serta penanganan SP2DK (proses, tahapan dan perubahan mendasar dalam pemeriksaan pajak berdasarkan PMK 15 Tahun 2025).
- Memahami hak dan kewajiban wajib pajak serta pemeriksa pajak dalam setiap tahapan proses pemeriksaan;
- Memahami strategi respons dan langkah mitigasi terhadap risiko perpajakan melalui pendekatan yang sesuai ketentuan terbaru
- Peningkatan kepatuhan pajak dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi proses pengawasan dan pemeriksaan.
- Pengertian SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan) dan legalitasnya dalam sistem perpajakan
- Tujuan dan fungsi SP2DK sebagai instrumen pengawasan sebelum pemeriksaan penuh
- Dasar hukum dan acuan regulasi: SE-39/PJ/2015 (dan SE-05/PJ/2022) terkait pelaksanaan P2DK
- Prosedur penerbitan SP2DK: tahap persiapan, pengiriman, tanggapan wajib pajak, penelitian & analisis, rekomendasi, dokumentasi administrasi
- Batas waktu tanggapan wajib pajak atas SP2DK (14 hari kalender) dan konsekuensi jika tidak ditanggapi
- Tindak lanjut dari SP2DK
- Tips dan best practice menanggapi SP2DK dari sudut wajib pajak
- Gambaran umum PMK 15/2025 tentang pemeriksaan pajak: ruang lingkup, kewenangan, tujuan, standar pemeriksaan, hak & kewajiban, jangka waktu, pemeriksaan ulang, ketentuan transisi, dsb.
- Ruang lingkup pemeriksaan pajak menurut PMK 15/2025: mencakup satu atau beberapa jenis pajak, satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, bahkan tahun pajak berjalan.
- Kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PMK 15/2025)
- Tiga tipe pemeriksaan berdasarkan PMK 15/2025
- Penetapan jangka waktu pengujian dan pembahasan akhir (PAHP) tiap tipe pemeriksaan
- Perubahan signifikan dibanding ketentuan pemeriksaan lama
- Ketentuan mengenai penolakan pemeriksaan: penolakan sebenarnya atau dianggap terjadi, dan konsekuensinya menurut PMK 15/2025
- Ketentuan peralihan / masa transisi terhadap pemeriksaan yang sedang berjalan menurut regulasi lama ke PMK 15/2025
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.