Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Continous Emission Monitoring System (CEMS)

Dilihat 2783
Cakra Biwa Consultant
LATAR BELAKANG  Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu permukaan bumi, gangguan kesehatan bagi manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh industri sehingga pencemaran udara dapat terus dikurangi. Salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran ini adalah dengan memantau kadar zat pencemar yang dibuang melalui cerobong asap dari fasilitas industri. Praktek pemantauan yang sebelumnya dilakukan di Indonesia adalah dengan melakukan pemantauan manual dimana petugas dari laboratorium lingkungan melakukan pengambilan sampling gas buang dari cerobong asap fasilitas industri kemudian melakukan analisis di laboratorium untuk mengetahui tingkat zat pencemar antara lain SOx, NOx, CO, CO2, H2S dan lain sebagainya yang ada di dalam gas buang. Pemantauan ini sesuai peraturan di Indonesia wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan di dalam dokumen AMDAL dari perusahaan yang bersangkutan. Pemantauan manual ini memiliki beberapa tantangan yang menyulitkan dalam pelaksanaan dikarenakan pengambilan sampling harus dilakukan pada cerobong asap dengan ketinggian 8 kali diameter cerobong dimana untuk cerobong asap utama yang memiliki diameter besar maka ini berarti pengambilan sampel dilakukan pada ketinggian puluhan meter dari tanah yang tentu saja sangat membahayakan dari sisi keselamatan. Selain itu karena pengambilan sampel dilakukan pada periode yang lama maka hasilnya tentu tidak mewakili kondisi yang sesungguhnya karena bisa saja saat pemantauan dilakukan, zat pencemar dalam gas buang dari cerobong dalam kondisi baik sehingga memenuhi baku mutu yang ditentukan dalam peraturan namun di waktu-waktu yang lain gas buang mengandung zat pencemar yang melebihi baku mutu. Karena itu untuk memperbaiki pengendalian pencemaran udara maka peraturan Indonesia mensyaratkan bagi cerobong asap yang telah memenuhi kriteria tertentu misalnya berasal dari fasilitas dengan kapasitas lebih dari 25 MW atau cerobong asap utama dari industri tertentu misalnya semen, PLTU dsb untuk memasang peralatan pemantau kadar zat pencemar/emisi pada cerobong-cerobong tersebut yang dikenal dengan nama Continuous Emission Monitoring (CEMS). Perusahaan yang akan maupun telah memasang perangkat CEMS wajib memahami bagaimana proses CEMS ini dilaksanakan termasuk pelaporannya agar sesuai peraturan sehingga perangkat CEMS ini memberikan manfaat yang diharapkan dalam program pengendalian pencemaran udara. Oleh karena itu diperlukan pelatihan bagi petugas yang menangani CEMS dan melakukan pelaporan maupun perawatan perangkat CEMS ini agar CEMS dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. TUJUAN OUTLINE MATERI
  1. Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Pengendalian Pencemaran Udara
  3. Pemantauan Pencemaran Udara
  4. Perangkat CEMS
  5. Cara Kerja CEMS
  6. Perawatan Perangkat CEMS
  7. Pelaporan CEMS
  8. Penilaian Proper untuk Pengendalian Pencemaran Udara Terkait dengan CEMS
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265