Dilihat 1478
DESKRIPSI
Sebagaimana yang sudah Anda ketahui, perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Ada dua metode perhitungan bagi hasil yaitu yaitu Profit and Loss Sharing dan Revenue Sharing. Namun pada perbankan syariah metode perhitungan yang sering digunakan dalam perhitungan bagi hasil simpanan nasabah adalah metode Revenue Sharing.
Dalam perhitungan bagi hasil, bank syariah biasanya menggunakan konsep HI 1000 yang merupakan perhitungan hasil investasi atas setiap Rp1000 dana nasabah (DPK) yang dikelola oleh bank syariah. Hal ini digunakan untuk memudahkan nasabah dalam memahami cara perhitungan bagi simpanannya. Selain itu, penggunaan konsep HI 1000 dimaksudkan untuk menghindari penggunaan (%) yang sering dikonotasikan dengan bunga.
Pelatihan ini akan membahas terkait dengan akad-akad yang ada di perbankan syariah, kemudian produk dan bagaiman teknik perhitungan bagi hasil.
MATERI
- Akad-akad Perbankan Syariah
- Produk dan Aplikasi Penghimpunan Dana Bank Syariah
- Produk dan Aplikasi Penyaluran Dana Bank Syariah
- Produk dan Aplikasi Produk Jasa Bank Syariah
- Teknik Perhitungan Bagi Hasil (Metode Revenue Sharing dan konsep HI 1000)
- Study Case
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.