Dilihat 2479
Instructor by : Hany Subagiyo
19 – 21 Agustus 2014 , New Saphir Hotel - Yogyakarta
PENDAHULUAN Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia bisnis. Pelaku bisnis berkepentingan dan banyak melaksanakan transaksi Merger dan Akuisisi, ternyata banyak diantaranya yang belum memahami dengan benar. Pejabat pemerintah dan anggota legislatif membahas dan mendiskusikan serta mnyiapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi dengan pemahaman yang berbeda. Badan peradilan juga menghadapi perkara yang berkaitan dengan Merger dan Akuisisi, dan jika pengetahuan dan persepsi mereka tentang Merger dan Akuisisi masih gamang tentu dapat diperkirakan bagaimana putusan yang akan diambil. Pelatihan ini mencoba membahas pengertian Merger dan Akuisisi perusahaan, pelaksanaan, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya serta alternatif jalan keluar yang dapat diambil sehubungan dengan transaksi Merger dan Akuisisi secara terpadu dari segi hukum. MATERI
- Pengantar singkat Legal Due Diligence untuk perusahaan perkebunan
- Check listdokumen-dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi) Teknik pemeriksaan dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi)
- Permasalahan hukum yang sering ditemui dalam melakukan Legal Due Diligence pada perusahaan perkebunan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Merger & Akuisisi)
- Teknik pembuatan Laporan Legal Due Diligence sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan dalam perusahaan perkebunan (dalam rangka Akusisi dan Merger)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.