Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dilihat 1355
Cakra Biwa Consultant
InstructobySuharyana, SKM., M.Kes.   DESKRIPSI Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksaannya , Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan keluarnya keputusan Makamah Konstitusi terbaru tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. TARGET
  1. Mendesign/Me-redesign lembaga-lembaga Hubungan Industrial Pancasila serta mengembangkannya.
  2. Memberikan pemahaman yang baik dan benar bagaimana melakukan upaya-upaya penataan hubungan antar manusia diperrusahaan sebelum perselisihan hubungan industrial terjadi
  3. Memahami dengan baik dan benar bagaimana menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial ditingkat perusahaan, diluar perusahan serta bagaimana beracara di peradilan hubungan industrial.
  4. Menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak.
  5. Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
OUTLINE MATERI Permasalahan hubungan industrial di Indonesia :
  1. Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan.
  2. Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan dan teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan Hubungan Industrial;
  1. Siapa saja yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial
  2. Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial
  3. Studi kasus di berbagai perusahaan di Indonesia
  4. Analisa masalah terjadinya pemogokan di perusahaan
  5. Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan & Strategi eksekusi masalah pemogokan
  6. Efektif mengelola PHK tanpa gejola
  7. Benefit PHK;

Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 AYAT 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan

TRAINING METHOD FACILITY
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265