Dilihat 1355
- Mendesign/Me-redesign lembaga-lembaga Hubungan Industrial Pancasila serta mengembangkannya.
- Memberikan pemahaman yang baik dan benar bagaimana melakukan upaya-upaya penataan hubungan antar manusia diperrusahaan sebelum perselisihan hubungan industrial terjadi
- Memahami dengan baik dan benar bagaimana menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial ditingkat perusahaan, diluar perusahan serta bagaimana beracara di peradilan hubungan industrial.
- Menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak.
- Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan.
- Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan dan teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan Hubungan Industrial;
- Siapa saja yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial
- Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial
- Studi kasus di berbagai perusahaan di Indonesia
- Analisa masalah terjadinya pemogokan di perusahaan
- Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan & Strategi eksekusi masalah pemogokan
- Efektif mengelola PHK tanpa gejola
- Benefit PHK;
Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 AYAT 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan
TRAINING METHOD- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Training Kit
- Handout
- Certificate
- Lunch + 2 X Coffee Break
- Souvenir
- Pick Up Participant
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
