Dilihat 245
- Memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan PPh Badan berdasarkan regulasi yang berlaku.
- Membekali peserta dengan keterampilan menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh Badan secara tepat.
- Memahami rekonsiliasi fiskal dan penyusunan SPT Tahunan Badan.
- Menyusun strategi efisiensi pajak yang legal (tax planning).
- Menghindari kesalahan umum yang berakibat denda atau sanksi pajak.
- Subjek dan objek PPh Badan
- Tarif dan ketentuan terbaru (berdasarkan UU HPP & PMK terkait)
- Penghasilan kena pajak
- Biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan
- Penyusutan dan amortisasi
- Rekonsiliasi fiskal (komersial vs fiskal)
- Formulir 1771 dan lampiran-lampirannya
- Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan
- Studi kasus pengisian SPT berdasarkan laporan keuangan
- Tax planning yang sesuai aturan
- Manajemen risiko pajak
- Antisipasi pemeriksaan dan koreksi fiskal
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- PMK dan SE Dirjen Pajak terbaru terkait PPh Badan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
