Pendaftaran

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Dilihat 1839
MATERI 1. Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bantuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur atau bupati walikota sesuai kewenangannya. Pembagian kewenangan Menteri, gubernur dan bupati/walikota adalah : IUP Mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : badan usaha, koperasi, dan perseorangan. 2. IUP di berikan melalui 2 tahapan yaitu : 3. Pemberian WIUP Batuan 4. Pemberian IUP Batuan 5. Pemberian IUP Eksplorasi Batuan IUP Eksplorasi diberikan oleh : 6. Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan IUP Operasi Produksi diberikan oleh : 7. Ketentuan Pidana Pelanggaran Dalam UU No. 4 Tahun 2009 TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick up participants (Jogja Only)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA