
Dilihat 5583
PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PLB 3) Pasal 217 mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat (STD). Definisi Sistem Tanggap Darurat sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Sistem Tanggap Darurat tersebut penting untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kedaruratan PLB3.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian sumber daya manusia mengenai Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 yang diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dan siap menjadi anggota Tim Kedaruratan PLB3 serta sebagai upaya untuk mendorong pembentukan Tim Kedaruratan Limbah B3
MATERI
- Kebijakan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3
- Teknik dan Metode Pemulihan dalam Rangka Kedaruratan PLB3 (Removal Action)
- Pelaporan dan Identifikasi Dugaan Lahan Terkontaminasi LB3
- Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
- Tindakan Penyelamatan, Evakuasi, Penanggulangan Kedaruratan serta Pembentukan Sistem Komando untuk Kedaruratan PLB3
- Regulasi K3
- Tindakan Pertolongan Pertama dan Perawatan Kesehatan Terhadap Korban yang Terpapar B3 dan/atau Limbah B3
- Upaya Pencegahan Kedaruratan PLB3 dan Pengaturan Lalu Lintas pada Saat Terjadi Keadaan Darurat
- Penerapan Sistem Tanggap Darurat pada Perusahaan/Industri
- Observasi Praktek Penanggulangan Kedaruratan PLB3
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.