Dilihat 1726
DESCRIPTION
Pembaharuan peraturan-peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan dari waktu ke waktu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan aturan-aturan normatif ketenagekerjaan untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi dunia ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pihak pengusaha dan buruh (pekerja).
Ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan ketenagakerjaan di Indonesia, akan tetapi pemerintah sering pula mengeluarkan kebijakan aturan normatif yang tidak jelas dan tidak mengatur secara mendetil aturan-aturan tersebut sehingga menimbulkan banyak makna penafsiran oleh pihak pengusaha, hal ini tentu akan banyak menimbulkan konflik antara pengusaha dan tenaga kerja.
MATERI
- Dasar Hukum
- Pembentukan
- Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja
- Tatacara Pencatatan Serikat Pekerja
- Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
- Prinsip dan Tujuan Berdirinya Serikat Pekerja
- Struktur Organisasi Serikat Pekerja
- Menfaat Menjadi Anggota Serikat Pekerja
- Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur-unsur Anggotanya
- Fungsi Lembaga
- Sanksi Atas Pelanggarannya
- Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit
- General Manager Human Resources
- Senior Manager or Manager Human Resources Department
- Staff Industrial Relations/Hubungan Industrial, HR Manager, Aktivis Serikat Pekerja, Operation Manager, Engineering, Maintenance, Finance & Accounting.
- Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Corporate Secretary, Serikat Pekerja.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.