Dilihat 906
- Memahami tugas, kewajiban dan hak perusahaan dan pekerja dalam sistem pengupahan Indonesia
- Menentukan cara-cara penetapan upah sesuai kondisi perusahaan
- Mengetahui hal-hal yang diperkenankan dalam pemotongan upah individu
- Menentukan upah lembur & pesangon
- Peran Manajemen Kompensasi dalam Hubungan Industrial
- Pasal 88 s/d 98. UU No. 13/2003 Sebagai Dasar Pengaturan Sistem Pengupahan Indonesia
- Tujuan Penerbitan PP No. 78/2015
- Penetapan Upah Berdasarkan Waktu dan Hasil
- Tinjauan Singkat Mengenai Struktur & Skala Upah
- Cara Pembayaran dan Peninjauan Upah
- Upah Pekerja yang Absen atau Tidak Melakukan Pekerjaan
- Upah Lembur, Pesangon dan Upah dalam Keadaan Khusus Lainnya
- Hak Pekerja atas Informasi Upah Perusahaan
- Hal-Hal yang dapat Diperkurangkan dari Upah
- Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah
- Masalah-Masalah yang akan diatur melalui Permenaker
- Kebijakan Nasional Pengupahan
- Rumusan "Penghasilan yang Layak"
- Pemahaman Upah Minimum dan Cara Penetapannya
- Formula Kenaikan Upah Tahunan
- General Manager Human Resources
- Senior Manager or Manager Human Resources Department
- Staff Industrial Relations/Hubungan Industrial, HR Manager, Aktivis SP, Operation Manager, Engineering, Maintenance, Finance & Accounting.
- Divisi Sumberdaya Manusia (HRD), General affairs, Legal Adviser, Corporate Secretary , Serikat Pekerja
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
