Dilihat 4514
- Mendeteksi secara dini kredit yang berpotensi menjadi bermasalah dan melakukan langkah-langkah awal penanganannya
- Menganalisa berbagai aspek (a.l manajemen, legal, teknik dan keuangan) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan penyelesaian kredit yang telahi kategorikan sebagai kredit bermasalah
- Melakukan restrukturisasi kredit dengan pemilihan berbagai alternatif skenario sesuai dengan kompleksitas permasalahannya
- Memperkirakan keuntungan/kerugian dalam setiap alternatif penyelesaian yang dipilih
- Pengertian kredit bermasalah berdasarkan perspektif regulator
- Pengertian kredit bermasalah berdasarkan perspektif undang-undang
- Ikhtisar penyelamatan dan penyelesaian kredit
- Pengelolaan debitur
- Model penyelamatan dan penyelesaian kredit
- Menentukan Metodologi Analisa Penyelamatan
- Menetapkan Syarat Penyelamatan
- Menetapkan Pedoman Pemantauan Penyelamatan
- Kebijakan hapus buku pinjaman
- Prosedur hapus buku pinjaman
- Wewenang hapus buku pinjaman
- Pemberian kredit kepada Debitur hapus buku maupun debitur bermasalah yang belum dihapus buku karena dampak bencana alam
- Jenis-jenis skim penyelamatan dan penyelesaian kredit
- Rescheduling, Reconditioning, Restructuring (R3)
- Pengelolaan assets
- Perjanjian Penyelesaian Hutang (PH)
- Skim Restrukturisasi kredit diluar skim yang telah ditetapkan Bank
- Penyelesaian kredit
- Penjualan & penggantian/pelepasan agunan
- Hapus Tagih
- Pemahaman sistem dan prosedur pemantauan indikasi awal kredit bermasalah dan Pra NPL
- ldentifikasi metode/skema restrukturisasi kredit bermasalah
- Strategi penanganan kredit bermasalah dan metode pembayaran restrukturisasi kredit
- Pemantauan hasil restrukturisasi
- Evaluasi proses penyelamatan kredit bermasalah
- Pemahaman sistem dan prosedur restrukturisasi kredit
- Identifikasi proses kredit dan identifikasi permasalahan :
- Pengertian kredit bermasalah
- ldentifikasi faktor-faktor penyebab kredit bermasalah
- Early warning system
- Kerangka kerja penanganan kredit bermasalah
- Landasan hukum restrukturisasi kredit
- Restrukturisasi Kredit Bank Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012
- Dampak dan Optimalisasi terhadap penyelesaian Piutang BUMN
- Penyelesaian Piutang Macet BUMN/BUMD dalam Rancangan UU tentang Piutang Negara & Piutang Daerah :
- Piutang BUMN dalam UU No.49 Prp Tahun 1960
- Piutang BUMN pasca terbitnya UU No.1/2004
- Piutang BUMN dalam UU APBN
- Piutang BUMN dalam Rancangan UU Piutang Negara
- Piutang BUMN dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Langkah BUMN/BUMD dalam melakukan pengelolaan Piutang/Kredit Macet
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
