Dilihat 1724
INTRODUCTION
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, PA/KPA, PPK, dan panitia pengadaan, terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun ketentuan yang mengatur tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lengkap diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun tidak semua orang menyadari bahwa praktik-praktik tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa mempunyai resiko terjadinya tindak pidana (korupsi). Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan dalam PP 54/2010 yang bersifat multi interpretasi (sumir), sehingga dapat mengakibatkan perselisihan/konflik antara auditor dengan orang/pihak yang diaudit. Pelatihan ini telah didesain secara komprehensif untuk memenuhi kebutuhan praktis tentang pentingnya pemahaman para pihak yang terlibat dalam proses pengadaaan barang dan jasa pemerintah agar aman dari Risiko Korupsi atau Tuduhan Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Pelatihan juga akan memberikan tips-tips dan strategi jitu dalam menghadapi auditor dalam proses audit yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
OUTLINE
- Aspek Hukum Komprehensif Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan PP 54/2010 Jo PP 35/2011
- Kontrak-kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Pengukuran (Assesment) risiko tindak pidana pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Strategi mengantisipasi Risiko Pidana
- Tips dan trik menghadapi Audit dan Auditor
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)