Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Statistik Kecelakaan Kerja

Statistik Kecelakaan Kerja
Dilihat 8447
Cakra Biwa Consultant
OUTLINE MATERI Perhitungan kecelakaan kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan menghitung kecelakaan kerja, kita bisa menghitung lagging indicator berupa Indikator yang menunjukkan performa K3 di masa lalu. Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan kecelakaan diatur dalam 4 peraturan berikut:
  1. Per Menaker No. Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
  2. Per Menaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  3. Permenaker RI No. Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
  5. Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Dari 5 peraturan di atas, tidak ada yang membahas detail mengenai klasifikasi kecelakaan dan bagaimana cara menghitung statistik kecelakaan kerja. Namun, Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 setidaknya memberikan definisi terkait dengan kecelakaan kerja hilang waktu berupa : “Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja apabila kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya telah terjadi kecelakaan kerja selama 2 x 24 jam” Oleh karena minimnya referensi penghitungan kecelakaan kerja di Indonesia, banyak praktisi keselamatan kerja yang menggunakan referensi negara lain untuk menghitung kecelakaan kerja di Indonesia.   OSHA Log 300 Salah satu referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak digunakan oleh praktisi adalah OSHA Log 300 yang dibuat oleh Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat. OSHA Log 300 ini berupa form untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja. Sebuah kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau penyakit akibat kerja jika sebuah kejadian atau pajanan di tempat kerja menyebabkan bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya kejadian baik kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja termasuk pada tempat-tempat dimana 1 atau beberapa pekerja sedang berada karena perintah pekerjaan. Tingkatan kecelakaan yang diatur dalam OSHA Log 300 adalah : 1. First aid First Aid adalah kecelakaan di mana mencakup jenis-jenis kecelakaaan berikut : 2. Medical Treatment Medical Treatment adalah kecelakaan yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut dari petugas medis. Medical Treatment ini lebih parah daripada kasus First Aid yang telah disebutkan di atas. Medical Treatment termasuk memberikan perawatan medis kepada pasien dengan tujuan untuk mengatasi penyakit atau cidera. Kriteria Medical Treatment ini tidak termasuk kecelakaan yang telah disebutkan dalam First Aid dan tidak juga masuk ke dalam kecelakaan yang membuat pekerja harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa hari. 3. Restricted Work Restricted Work (Larangan Bekerja) terjadi karena kecelakaan atau penyakit, di mana pemberi kerja ataupun petugas medis memberikan rekomendasi untuk melarang pekerja kembali melakukan pekerjaan rutin mereka yang telah dijadwalkan sebelum kecelakaan terjadi. Perhitungan Restricted Work ini wajib dilaporkan ke OSHA dengan memulai perhitungan sejak 1 hari setelah kecelakaan sampai maksimum 180 hari kerja. Tingkatan kecelakaan yang dijelaskan di atas ini mungkin saja berbeda di setiap organisasi atau perusahaan mengingat adanya perbedaan resiko, manajemen atau regulasi yang berlaku. OSHA Log 300 juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan statistik kecelakaan yang meliputi : TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation Pre test dan post test   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265