Dilihat 363
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
J.63OPR00.003.2 | Menggunakan Peralatan Peripheral |
|
2 |
J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (Web Browser) |
|
3 |
J.63OPR00.008.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengakses Surat Elektronik (e-Mail Client) |
|
4 |
J.63OPR00.009.2 | Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy) |
|
5 |
J.63OPR00.011.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Lanjut |
|
6 |
J.63OPR00.012.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Lembar Kerja Tingkat Lanjut |
|
7 |
J.63OPR00.013.2 | Menggunakan Perangkat Lunak Presentasi Tingkat Lanjut |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.