Dilihat 913
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema TENAGA PEMASAR OPERASIONAL PENJUALAN oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
M.702090.001.01 | Mengidentifikasi elemen pemasaran perusahaan |
|
2 |
M.702090.002.01 | Melaksanakan komunikasi efektif |
|
3 |
M.702090.003.01 | Melaksanakan penulisan bisnis (business writing) |
|
4 |
M.702090.004.01 | Melakukan pendekatan kepada calon pelanggan potensial |
|
5 |
M.702090.005.01 | Melaksanakan keterampilan penjualan |
|
6 |
M.702090.006.01 | Menyusun rencana aktifitas penjualan |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.