
Dilihat 2998
PENDAHULUAN
Resiko tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga dan produksi, membutuhkan keahlian yang handal oleh seorang teknisi pesawat tenaga dan produksi yang memiliki lisensi untuk memeriksa dan memelihara peralatan tenaga dan produksi tetap baik digunakan dan mengurangi resiko terjadi kecelakaan kerja sebelum digunakan oleh operator pesawat tenaga dan produksi.
Mengacu pada Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, sehingga harus dilakukan sertifikasi maupun re-sertifikasi setiap tahun sekali secara berkala. Hal ini mewajibkan setiap industri memiliki seorang teknisi pesawat tenaga dan produksi yang memiliki lisensi untuk mengurangi resiko dan tidak terjadinya kecelakaan kerja.
MATERI
1. Kelompok Dasar
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Dasar-dasar K3
- Peraturan Perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan Dasar dan Bagian-bagian Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan Dasar Motor Penggerak
- Pengetahuan Dasar Hidrolik
- Pengetahuan Dasar Kelistrikan
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Pengetahuan Bahan dan Korosi
- Peninjauan Konstruksi
- Non Destruktive Test (NDT)
- Pemeriksa dan Pengujian
- Standar Pemeriksaan dan Pengujian
- Pengetahuan Las
- Teori
- Praktek
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat
- Pengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Berbadan sehat menurut keterangan dokter
- Usia sekurang-kurangnya 21 tahun
- Photo background berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter terbaru
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Membawa sepatu safety & laptop untuk pembuatan laporan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.