Dilihat 838
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
|
1 |
J.611000.001.01 | Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan |
|
2 |
J.611000.002.01 | Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai |
|
3 |
J.611000.003.02 | Merancang topologi jaringan |
|
4 |
J.611000.004.01 | Merancang pengalamatan jaringan |
|
5 |
J.611000.005.02 | Menentukan spesifikasi perangkat jaringan |
|
6 |
J.611000.009.02 | Memasang kabel jaringan |
|
7 |
J.611000.010.02 | Memasang jaringan nirkabel |
|
8 |
J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi switch pada jaringan |
|
9 |
J.611000.013.02 | Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan dalam satu autonomous system |
|
10 |
J.611000.014.02 | Mengkonfigurasi routing pada perangkat jaringan antar autonomous system |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.