Dilihat 1051
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
No |
Kode |
Unit Kompetensi |
|
1 |
J.611000.001.01 | Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna yang menggunakan jaringan |
|
2 |
J.611000.002.01 | Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai |
|
3 |
J.611000.003.02 | Merancang topologi jaringan |
|
4 |
J.611000.004.01 | Merancang pengalamatan jaringan |
|
5 |
J.611000.005.02 | Menentukan spesifikasi perangkat jaringan |
|
6 |
J.611000.009.02 | Memasang kabel jaringan |
|
7 |
J.611000.012.02 | Mengkonfigurasi switch pada jaringan |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.