Dilihat 523
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Teknisi Leveling Peralatan Mekanik oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja |
|
2 |
C.28LOG15.002.2 | Menerapkan Prosedur Mutu |
|
3 |
C.28LOG12.008.2 | Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur |
|
4 |
C.28LOG09.001.2 | Menggambar Sketsa |
|
5 |
C.28LOG09.002.2 | Membaca Gambar Teknik |
|
6 |
C.28LOG18.001.2 | Menggunakan Perkakas Tangan |
|
7 |
C.28LOG18.002.2 | Menggunakan Perkakas Bertenaga Motor |
|
8 |
C.28LOG18.016.2 | Melakukan Bongkar-pasang Sistem Mekanik/Komponen Permesinan |
|
9 |
C.28LOG18.008.2 | Menyetimbangkan Peralatan (balancing) |
|
10 |
C.28LOG18.009.2 | Melakukan Pelevelan (Levelling)/ Penyebarisan (Alignment) Mekanik dan Komponen Permesinan |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.