Dilihat 479
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema TEKNISI KALIBRASI DENSITAS oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
M.71INS00.001.2 | Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
|
2 |
M.71INS00.003.2 | Menggunakan Peralatan Bantu |
|
3 |
M.71INS00.004.2 | Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi |
|
4 |
M.71INS00.005.2 | Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi |
|
5 |
M.71INS00.008.2 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi |
|
6 |
M.71INS00.009.2 | Membina Kerjasama dan Membagi Tugas |
|
7 |
M.71INS00.012.2 | Melakukan Evaluasi Sistem Instrumentasi |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.