
Dilihat 1380
PENDAHULUAN
Untuk melindungi berbagai profesi personal di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN, Pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan selanjutnya BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) sesuai bidangnya.
Skema sertifikasi ini disusun mengacu pada KKNI yang digunakan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.435 Tahun 2015 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber SDM, SKKNI No.307 Tahun 2014 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, dan SKKNI No.346 Tahun 2014 Bidang Hubungan Industrial.
SKEMA DAN UNIT KOMPETENSI
Skema Sertifikasi Staf Sumber Daya Manusia (Human Resource Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu para Staf Depertemen/Divisi SDM yang menangani data-data yang tidak bersifat kepersonaliaan, tetapi lebih kepada yang bersifat manajemen dan pengembangan SDM, seperti data tentang kompetensi, KPI (Key Performance Indicator), pelatihan dan pengembangan (coaching, counseling dan mentoring) yang pernah diikuti beserta hasilnya, individual career planning dan sebagainya, baik untuk karyawan BUMN maupun swasta.
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M. 701001.095.01 | Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja |
| 2 | M. 701001.009.01 | Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) |
| 3 | M. 701001.010.01 | Menyeleksi Dokumen Lamaran Calon Pekerja |
| 4 | M. 701001.094.01 | Melakukan Administrasi Pengupahan |
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya/relevan dengan bidang manajemen SDM) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae terbaru
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.