Dilihat 509
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema PLANNING MAKER oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
K.661990.001.01 | Melaksanakan Dasar-Dasar Pengelolaan Keuangan |
|
2 |
K.661990.003.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) |
|
3 |
K.661990.004.01 | Melaksanakan Manajemen Umum |
|
4 |
K.661990.005.01 | Melaksanakan Kepemimpinan Dasar |
|
5 |
K.661990.006.01 | Melaksanakan Manajemen Strategik |
|
6 |
K.661990.019.01 | Melakukan Komunikasi |
|
7 |
K.661990.036.01 | Menganalisis Laporan Keuangan dan Menilai Kinerja |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.