
Dilihat 2173
Mengapa Pilot Drone harus tersertifikasi?
Pengoperasian drone di Indonesia harus dilakukan oleh Operator yang telah memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 107 dan memiliki Remote Pilot Certificate (lisensi yang dikeluarkan oleh DKPPU KEMENHUB).
- Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Penggunaan Ruang Udara yang telah diatur dalam Undang-Undang
- Mendukung upaya keselamatan operasi penerbangan UAV untuk pribadi, kelompok (instansi/perusahaan/komunitas) dan umum
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.