Pendaftaran

Sertifikasi Pilot Drone di Seluruh Indonesia – Remote Pilot Certification (Bekerjasama dengan APDI)

Sertifikasi Pilot Drone di Seluruh Indonesia – Remote Pilot Certification (Bekerjasama dengan APDI)
Dilihat 2173
Mengapa Pilot Drone harus tersertifikasi? Pengoperasian drone di Indonesia harus dilakukan oleh Operator yang telah memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) part 107 dan memiliki Remote Pilot Certificate (lisensi yang dikeluarkan oleh DKPPU KEMENHUB).
  1. Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Penggunaan Ruang Udara yang telah diatur dalam Undang-Undang
  2. Mendukung upaya keselamatan operasi penerbangan UAV untuk pribadi, kelompok (instansi/perusahaan/komunitas) dan umum
  Ketentuan Pengoperasian Setiap orang yang mengoperasikan Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak harus memiliki Sertifikat Remote Pilot; - Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak telah didaftarkan ke DJPU; - Setiap orang yang mengoperasikan Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak harus memastikan keamanan pengoperasian serta kondisi kesehatan remote pilot. Remote Pilot License
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA