
Dilihat 2324
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema PERPAJAKAN oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
K.661990.001.01 | Melaksanakan Dasar-Dasar Pengelolaan Keuangan |
|
2 |
K.661990.024.01 | Melaksanakan Dasar-Dasar Perpajakan |
|
3 |
K.661990.025.01 | Melakukan Penghitungan , Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 |
|
4 |
K.661990.026.01 | Melakukan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 |
|
5 |
K.661990.027.01 | Melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 |
|
6 |
K.661990.028.01 | Melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Final |
|
7 |
K.661990.029.01 | Melakukan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|
8 |
K.661990.003.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.