Dilihat 630
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema PENGELOLAAN KEUANGAN oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
M.702093.016.01 | Membuat Rencana Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang |
|
2 |
M.702093.017.01 | Membuat Laporan Realisasi Keuangan Jasa Pelayanan dan Suku Cadang |
|
3 |
M.702093.018.01 | Mengevaluasi Realisasi Pendapatan dan Pengeluaran Jasa Pelayanan dan Suku Cadang |
|
4 |
M.741000.027.01 | Melakukan pembukan keuangan untuk setiap transaksi |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.