Pendaftaran

Sertifikasi Pengelola Hubungan Industrial di Perusahaan Blended by BNSP

Dilihat 2170
PENDAHULUAN Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. UNIT KOMPETENSI
No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. N.784000.001.02 Membentuk Organisasi Pekerja
2. N.784000.002.02 Mengelola Organisasi Pekerja
3. N.784000.003.02 Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
4. N.784000.005.02 Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit
5. N.784000.011.02 Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja
6. N.784000.013.02 Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik
PERSYARATAN 1. Pendidikan dan pengalaman: 2. Fotocopy Ijasah terakhir yang sudah dilegalisir 3. Pasphoto berwarna terbaru 3x4 cm (2 lembar) 4. Fotocopy KTP/SIM/Pasport/Kitas 5. Curriculum Vitae Terbaru 6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan 7. Sertifikat Pelatihan di Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia atau yang terkait Hubungan Industrial
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA