Dilihat 2170
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | N.784000.001.02 | Membentuk Organisasi Pekerja |
| 2. | N.784000.002.02 | Mengelola Organisasi Pekerja |
| 3. | N.784000.003.02 | Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh |
| 4. | N.784000.005.02 | Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit |
| 5. | N.784000.011.02 | Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja |
| 6. | N.784000.013.02 | Mengembangkan Desain Hubungan Industrial yang Baik |
- Minimal Diploma 3 (D3) dan/atau
- Memiliki pengalaman dua (2) tahun dalam Pengelolaan Hubungan Industrial di Perusahaan bagi yang berpendidikan SLTP atau yang sederajat
- Memiliki pengalaman satu (1) tahun Pengelolaan Hubungan Industrial di Perusahaan bagi yang berpendidikan SLTA atau yang sederajat.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.