
Dilihat 2050
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema PENGAWASAN PENGELOLAAN SAMPAH/LIMBAH PADAT NON B3 oleh BNSP.
LANDASAN HUKUM
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PermenLH Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E.381100.001.01 | Mengidentifikasi Sumber-sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 2. | E.381100.003.01 | Menentukan Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak dari Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 3. | E.383000.001.01 | Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non B3 |
| 4. | E.383000.002.01 | Melaksanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non B3 |
| 5. | E.382100.003.01 | Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 |
| 6. | E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 7. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 8. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
- D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
- D3 bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.