Dilihat 4080
Jadwal Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) - BNSP
| Tanggal |
Tempat |
Kota |
| 7 April 2026 |
Loman Park Hotel |
Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Alam memiliki kemampuan
self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah
base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
- Untuk sumber emisi dari aktivitas pembakaran dilakukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
- Untuk sumber emisi dari aktivitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara.
Skema sertifikasi ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan
Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
MATERI
- Pengoperasian IPPU
- Perawatan IPPU
- Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
- Identifikasi Bahaya dalam pengelolaan Air Limbah
- Tindakan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Hukum Lingkungan
UNIT KOMPETENSI
| NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
| 1 |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 2 |
E.390000.009.01 |
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
| 3 |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.5 Tahun 2018, skema POIPPU :
- Minimum Lulusan D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan
- Minimum Lulusan D3 bukan rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal
2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan
- Minimum Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau Sertifikat Pelatihan
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae terbaru
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Assestment
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)
PELATIHAN LAINNYA