Dilihat 413
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Operator Pembuatan Pola oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
C.28LOG04.017.2 | Mengoperasikan Mesin Kerja untuk Kayu |
|
2 |
C.28LOG04.010.2 | Membuat Pola dari Kayu |
|
3 |
C.28LOG12.008.2 | Mengukur Dengan Menggunakan Alat Ukur |
|
4 |
C.28LOG15.001.2 | Melakukan Pemeriksaan Produk |
|
5 |
C.28LOG15.002.2 | Menerapkan Prosedur Mutu |
|
6 |
C.28LOG20.002.2 | Melakukan Pekerjaan dengan Logam dan Gelas Cair |
|
7 |
C.28LOG20.003.2 | Menerapkan Prinsip-prinsip K3 di Tempat Kerja |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.