Dilihat 811
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Laboratorium Pengujian Migas merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Laboratorium Pengujian Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas Laboratorium Pengujian Migasdan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi. TUJUAN Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Pengawas Laboratorium Pengujian Migas
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
|
1 |
M.71LPM00.001.3 | Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Laboratorium Pengujian Migas |
|
2 |
M.71LPM00.002.3 | Merencanakan Operasi Laboratoium Pengujian Migas |
|
3 |
M.71LPM00.011.3 | Melakukan Pengawasan Mutu Hasil Uji |
|
4 |
M.71LPM00.012.3 | Melakukan Analisis Permasalahan di Laboratorium |
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium dan memiliki sertifikat Pelatihan Operator Pengujian Migas
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.