Dilihat 413
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema OKUPASI OPERATOR K3 INDUSTRI MIGAS oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
B.060018.001.02 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3 di Industri Migas |
|
2 |
B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas |
|
3 |
B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas |
|
4 |
B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas |
|
5 |
B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas |
|
6 |
B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) |
|
7 |
B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas |
|
8 |
B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas |
|
9 |
B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja |
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.