Dilihat 2180
LATAR BELAKANG
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
RUANG LINGKUP
- Bidang Teknik Listrik Migas
- Lingkup penggunaan
- Persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Teknik Listrik Migas yang mempunyai tugas utama mengoperasikan dan memelihara peralatan listrik di industri migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hulu migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lingkup kegiatan hilir migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik pada lembaga kesesuaian
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi listrik secara mandiri
| Kelompok Kompetensi Umum | ||
| NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | IMG.EP01.001.01 | Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas |
| 2 | IMG.EP01.002.01 | Menerapkan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kelistrikan di Industri Migas |
| 3 | IMG.EP01.003.01 | Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat |
| 4 | IMG.EP01.004.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
| Kelompok Kompetensi Umum | ||
| NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | IMG.EP02.001.01 | Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama |
| 2. | IMG.EP02.002.01 | Memelihara Unit Pembangkit Utama |
| 3. | IMG.EP02.003.01 | Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency |
| 4. | IMG.EP02.004.01 | Memelihara Unit Pembangkit Emergency |
| 5. | IMG.EP02.005.01 | Mengoperasikan Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
| 6. | IMG.EP02.006.01 | Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) |
| Kelompok Kompetensi Khusus | ||
| NO | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1 | IMG.EP03.001.01 | Menggunakan Alat Ukur |
| 2 | IMG.EP03.002.01 | Menggunakan ‘Hand Tools’ |
| 3 | IMG.EP03.003.01 | Menggunakan Alat Ukur Inspeksi |
| 4 | IMG.EP03.004.01 | Menginterpretasikan Diagram Listrik |
| 5 | IMG.EP03.005.01 | Mengoperasikan Komputer |
- Mengoperasikan Unit Pembangkit Utama
- Memelihara Unit Pembangkit Utama
- Mengoperasikan Unit Pembangkit Emergency
- Memelihara Unit Pembangkit Emergency
- Mengoperasikan Uninterruptible Power Supply
- Memelihara Unit Uninterruptible Power Supply
- Surat Keterangan Sehat (kemampuan fisik penglihatan (buta warna), pendengaran, mobilitas/tidak cacat fisik).
- Pendidikan terakhir
- Memiliki ijasah minimal SMK 4 tahun atau D1 jurusan teknik elektro
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru)
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi Formulir Dari Pusdiklat Migas
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.