
Dilihat 2090
DESKRIPSI
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No.20 Tahun 2008.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | IMG.PM01.001.01 | Melaksanakan P3K |
| 2. | IMG.PM01.002.01 | Melaksanakan Kerjasama dengan Teman Kerja |
| 3. | IMG.PM01.003.01 | Melaksanakan K3LL di Industri Migas |
| 4. | IMG.PM02.001.01 | Menyiapkan Peralatan Kerja |
| 5. | IMG.PM02.002.01 | Menyiapkan Peralatan Bantu |
| 6. | IMG.PM02.003.01 | Membersihkan Bagian-bagian Peralatan yang Dipelihara |
| 7. | IMG.PM02.004.01 | Membersihkan Peralatan Kerja |
| 8. | IMG.PM02.005.01 | Membersihkan Lingkungan Kerja |
- Pendidikan akhir minimal SLTA
- Peserta sudah pernah mengikuti Training Perawatan Mekanik
- Curriculum Vitae (CV)
- Copy Ijazah
- Copy KTP
- Surat Keterangan dari Perusahaan
- Bukti Kerja/Portofolio
- Copy Sertifikat Diklat/sejenisnya yang berkaitan dengan Perawatan Mekanik
- Pasphoto berwarna (background merah)
- Kelengkapan Administrasi & Verifikasi Portofolio
- Uji Tulis
- Observasi/Praktek Demontrasi
- Uji Lisan/Wawancara
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.