Dilihat 812
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja /
tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi SUPERVISOR K3 KONSTRUKSI oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
|
1 |
S.941200.001.01 | Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang K3 Konstruksi |
|
2 |
S.941200.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Konstruksi |
|
3 |
S.941200.003.01 | Merencanakan Program Pengawasan |
|
4 |
S.941200.004.01 | Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan |
|
5 |
S.941200.005.01 | Melaksanakan Kegiatan Pengawasan |
|
6 |
S.941200.006.01 | Melakukan Evaluasi Program Pengawasan |
|
7 |
S.941200.007.01 | Mengawasi Tindakan Perbaikan |
|
8 |
S.941200.008.01 | Membuat Laporan Pelaksanaan |
- Sarjana D3 dengan 1 tahun pengalaman, dan telah mendapatkan pelatihan yang berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S1 dan D4. Dengan 6 bulan pengalaman dan telah mendapatkan pelatihan yang berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
- Sarjana S2 dengan 6 bulan pengalaman dan telah mendapatkan pelatihan yang berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara pelatihan dengan skema yang akan diases.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.