
Dilihat 1243
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Public Relation Officer oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | C.259200.010.01 | Membuat Perencanaan Program Kehumasan |
| 2. | C.259200.011.01 | Menjalin Hubungan dengan Media |
| 3. | C.259200.012.01 | Membuat Dokumen Kegiatan |
| 4. | C.259200.013.01 | Melaksanakan Special Event (Ajang Khusus) Kehumasan |
| 5. | C.259200.014.01 | Membuat Riset Public Relations |
| 6. | C.259200.015.01 | Melaksanakan Kegiatan Seminar, Konferensi, Lokakarya dan Rapat |
| 7. | C.259200.016.01 | Melaksanakan Master Of Ceremony |
- Fotocopy Ijasah terakhir, pendidikan minimal SMK/SMA/sederajat dengan minimal pengalaman kerja di Bidang Public Relation selama 1 tahun
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto ukuran 3x4
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Menyiapkan bukti-bukti kerja dibidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya/relevan dengan bidang sertififikasi kompetensi) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae terbaru
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.