Dilihat 595
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Petugas Verifikasi Administrasi Mineral oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
|
NO |
KODE UNIT |
UNIT |
|
1 |
M.71JCS00.001.1 | Melakukan Verifikasi Lingkup Kerja dan Persyaratan Unjuk Kerja |
|
2 |
M.71JCS00.018.1 | Memverifikasi Hasil Inspeksi dan Hasil Uji Laboratorium |
|
3 |
M.71JCS00.043.1 | Membuat Draf Sertifikat atau Draf Laporan Survey |
|
4 |
M.71JCS00.044.1 | Menerbitkan Sertifikat atau Laporan Survey |
|
5 |
M.71JCS00.045.1 | Menandatangani Sertifikat atau Laporan Survey |
- Copy Ijasah terakhir
- Copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo berlatar belakang warna merah
- Surat Keterangan kerja dari perusahaan
- Bukti kerja/ portofolio
- Scan Sertifikat pelatihan yang relevan, yang pernah diikuti
- CV Terbaru
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.