
Dilihat 735
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | B.062022.006.01 | Menerima dan Memahami Informasi yang Berkaitan dari Beberapa Sumber |
| 2. | B.062022.007.01 | Mencari dan Memilih Informasi dari Beberapa Sumber |
| 3. | B.05LMB01.001.1 | Merencanakan Pembukaan Lahan |
| 4. | B.05LMB01.002.1 | Merencanakan Program Reklamasi |
| 5. | B.05LMB01.003.1 | Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi |
| 6. | B.05LMB01.004.1 | Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi |
- Salinan Ijazah S1 jurusan Teknik Pertambangan/Geologi/Sipil atau Lingkungan/Kehutanan dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun di Bidang Merencanakan Reklamasi
- Salinan Ijazah D3 jurusan Teknik Pertambangan/Sipil dan surat keterangan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di Bidang Merencanakan Reklamasi
- Salinan Ijazah SMA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di Bidang Melaksanakan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Memo
- Pembuatan Standar Kinerja
- Rencana Tahunan
- Laporan Rencana Reklamasi
- Dokumen Rencana Reklamasi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.