
Dilihat 615
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Pengawasan Pemilahan Sampah oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | E.38SPH02.003.01 | Mengevaluasi Pemilahan Sampah |
| 2. | E.38SPH02.047.01 | Mengevalusai Kinerja Operasional |
| 3. | E.38SPH02.172.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 4. | E.38SPH02.173.01 | Menangani Keadaan Darurat |
- S1 semua rumpun ilmu, atau
- D3 semua rumpun ilmu dengan pengalaman kerja 1 tahun Pengawasan Pemilahan Sampah, atau
- SMK atau SMU dengan pengalaman kerja 2 tahun Pengawasan Pemilahan Sampah, dan memiliki sertifikat pelatihan di Bidang Pengawasan Pemilahan Sampah
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.