Dilihat 908
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen
Sertifikasi Kompetensi Skema Pemilahan Sampah oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
| 1. |
E.38SPH02.001.01 |
Memilah Sampah secara Manual |
| 2. |
E.38SPH02.002.01 |
Mengoperasikan Alat Pemilah Sampah Semimekanis
dan/atau Mekanis |
| 3. |
E.38SPH02.172.01 |
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 4. |
E.38SPH02.173.01 |
Menangani Keadaan Darurat |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:
1. Fotocopy Ijasah terakhir, Pendidikan minimal:
- Minimal Ijazah SMA/SMK/sederajat, dan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan di Bidang Pemilahan Sampah
2. Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
3. Pasphoto
4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
5. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
6. Curriculum Vitae terbaru
7. Portofolio yang relavan dengan Skema Kompetensi (SOP, Jobdesk, Laporan, Logbook, dll)