
Dilihat 1168
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Pelayanan Prima oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | N821100.051.01 | Menerapkan Etika Profesi |
| 2. | N821100.049.02 | Memenuhi Kebutuhan Pelanggan |
| 3. | M702093.011.01 | Melayani Kebutuhan Informasi bagi Pelanggan |
| 4. | N821100.045.02 | Memberikan Layanan Kepada Pelanggan |
| 5. | N821100.029.02 | Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi |
| 6. | N821100.029.02 | Melakukan Komunikasi Melalui Telepon |
| 7. | N821100.030.02 | Melakukan Komunikasi Lisan dengan Kolega/Pelanggan |
| 8. | M702093.012.01 | Menangani Keluhan Pelanggan |
- Fotocopy Ijasah terakhir, pendidikan minimal SLTA dengan 1 tahun pengalaman
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto 3x4 background merah 2 buah
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae terbaru
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.