
Dilihat 847
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | C.259200.010.01 | Melakukan Analisis Kebutuhan Informasi Pemustaka |
| 2. | C.259200.011.01 | Melakukan Seleksi Bahan Perpustakaan |
| 3. | C.259200.012.01 | Melakukan Pengadaan Bahan Perpustakaan |
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) bidang lain dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di Bidang Ilmu Perpustakaan dan Informasi, atau
- Memiliki ijazah SLTA dan sederajat dengan pengalaman bekerja sesuai Klaster yang dipilih, paling kurang 2 (dua) tahun secara berkelanjutan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.