
Dilihat 894
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja / tenaga kerja telah lulus dalam tahap asesmen/ uji kompetensi. Asesmen/ uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
PT Patrari Jaya Utama siap membantu anda dalam penyelenggaraan pelatihan/ diklat/ refreshment serta asesmen Sertifikasi Pelaksana Pembibitan
oleh BNSP.
UNIT KOMPETENSI
| NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | A.01KSW00.001.1 | Menerapkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2. | A.01KSW00.002.1 | Mengorganisasikan Pekerjaan |
| 3. | A.01KSW00.009.1 | Menyiapkan Benih Awal (Pre-Nursery) |
| 4. | A.01KSW00.010.1 | Menyiapkan Benih Siap Tanam (Main Nursery) |
- Copy Ijazah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo ukuran 3 x 4 3 lembar
- Surat Rekomendasi/ Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.
- Menyiapkan bukti-bukti kerja dibidangnya
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya/ relevan dengan bidang sertififikasi kompetensi) yang pernah diikuti sebelumnya
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.