
Dilihat 368
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Skema Mengoperasikan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non B3 oleh BNSP.
LANDASAN HUKUM
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PermenLH Nomor 3 Tahun 2014 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 2. | E.382100.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 3. | E.382100.010.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 4. | E.382100.011.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 5. | E.382100.012.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 6. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 7. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
- Ijazah minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Ijazah minimal D3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- Ijazah minimal D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.