
Dilihat 458
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Teknisi Instrumentasi 1.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM Migas dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
| 1. | M.71INS00.001.2 | Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
| 2. | M.71INS00.002.2 | Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing |
| 3. | M.71INS00.003.2 | Menggunakan Peralatan Bantu |
| 4. | M.71INS00.004.2 | Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi |
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan minimal setingkat SLTA dengan pengalaman kerja di bidang Teknisi Instrumentasi minimal 1 tahun atau telah mengikuti pelatihan di bidang Teknisi Instrumentasi 1.
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP yang masih
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan/ pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan dasar (harus menyebutkan minimal pengalaman)
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
