Dilihat 184
Sertifikasi Kompetensi Kerja Seismologist
LATAR BELAKANG Sertifikasi Kompetensi Kerja Seismologist
Skema Sertifikasi Okupasi Seismologist Seismik merupakan skema sertifikasi OkupasiNasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasankompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusanMenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2016 Tentang PenetapanStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi DenganMenggunakan Sumber Getar Dinamit. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikankompetensi tenaga kerja pada jabatan Seismologist Seismik dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.TUJUAN Sertifikasi Kompetensi Kerja Seismologist
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Seismologist Seismik.
UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Kerja Seismologist
| NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
| 1 | B.091001.010.02 | Melakukan Perencanaan Survai Seismik |
| 2 | B.091001.011.02 | Melakukan Tes Parameter. |
- D3 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang seismologist seismik dengan menggunakan sumber getar dinamit; atau
- Minimal S1 Kebumian dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang seismologist seismik dengan menggunakan sumber getar dinamit; atau
- Minimal S1 Non-Kebumian dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang seismologist seismik refleksi dengan menggunakan sumber getar dinamit
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.