Dilihat 295
LATAR BELAKANG
Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Operator Unit Blending merupakan skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP PPSDM MIGAS. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir, Bidang Pengolahan Minyak Bumi, Petugas Operator Unit Blending menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Petugas Operator Unit Blending dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM MIGAS dan asesor kompetensi.
TUJUAN
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Petugas Operator Unit Blending.
- Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asessor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
| NO | NO UNITÂ | JUDUL UNIT |
| 1. | IMG PM01.001.01 | Menerapkan K3LL |
| 2. | IMG PM01.002.01 | Komunikasi di tempat kerja |
| 3. | IMG PM02.001.01 | Mengoperasikan Peralatan Operasi Blending |
| 4. | IMG PM02.002.01 | Mengukur Kuantitas Umpan dan Produk Blending |
| 5. | IMG PM03.001.01 | Merawat Peralatan Blending |
- Setingkat SLTA, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Petugas Operator Unit Blending, atau
- Setingkat SLTA dengan pengalaman kerja 2 tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan, atau
- Minimal D1 Teknik dengan pengalaman kerja 1 tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan, atau
- Minimal D1 Non Teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan,
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.