Dilihat 160
Sertifikasi Kompetensi Kerja Petugas HSE Seismik
LATAR BELAKANG Sertifikasi Kompetensi Kerja Petugas HSE Seismik
Skema Sertifikasi Okupasi Petugas HSE Seismik merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi Dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Petugas HSE Seismik dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM Migas dan asesor kompetensi.TUJUAN Sertifikasi Kompetensi Kerja Petugas HSE Seismik
- Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada pekerjaan/jabatan Petugas HSE Seismik.
UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Kerja Petugas HSE Seismik
| NO | NO UNIT | JUDUL UNIT |
| 1 | B.091001.029.02 | Menerapkan Kebijakan K3LL Perusahaan |
| 2 | B.091001.030..02 | Melakukan Pengawasan Pelaksanaan K3LL |
- Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
- Pendidikan minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Petugas HSE seismik.
- Scan Ijazah terakhir
- Scan KTP
- Scan Surat keterangan sehat dari dokter (terbaru)
- Scan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan
- Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan tanda tangan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.